Kepala BKPP Kuansing Bungkam

Aktivis Kuansing Desak BKPP Buka Suara Soal Penyetaraan Jabatan Tak Linier di Dinsos PMD

foto: Safry Andi (doc. Kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) - Isu penyetaraan jabatan di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menuai sorotan. Sejumlah pengamat kebijakan publik dan LSM menilai proses penyetaraan jabatan tersebut tidak linier dan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menegaskan bahwa penyetaraan jabatan seharusnya dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman kerja.

“Kalau tidak linier, tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi ini menyangkut jabatan fungsional yang menuntut keahlian sesuai bidangnya. Kami mendesak BKPP Kuansing untuk terbuka dan menjelaskan dasar hukum serta mekanisme penetapannya,” ujar Junaidi kepada Kilasriau.com, Jumat (1/11/2025).

Ia juga menyoroti sikap bungkam Kepala BKPP Kuansing yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap konfirmasi media. Diamnya BKPP hanya akan menambah kecurigaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Junaidi.

Sementara itu, aktivis muda Kuansing, Safry Andi, yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kuansing, turut mengomentari sikap pasif pejabat tersebut.

“Kaban di instansi pemerintah itu harus segera menuntaskan persoalan ini, karena berita sudah menyebar luas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Safry mengingatkan, jika masalah ini tidak ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan, maka bisa menjadi blunder bagi pemerintah daerah.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi bola panas yang berpotensi merusak legitimasi dan tatanan pemerintahan di Kuansing,” tambahnya.

Senada dengan itu, pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas publik.

“Sekarang ini masyarakat sudah cerdas. Kalau pejabat memilih diam, publik akan menilai ada yang disembunyikan. Pemerintah wajib terbuka terhadap kebijakan kepegawaian,” ujarnya.

Apalagi, pemerintah pusat saat ini telah membuka Layanan Jabatan Fungsional (JF) untuk periode 1–10 November 2025, meliputi pengangkatan kembali, penyesuaian/inpassing, alih jenjang, kenaikan jenjang, perpindahan jabatan, dan pengangkatan pertama kali ke JF. Layanan ini hanya dapat diusulkan melalui aplikasi SMART.

“Dengan adanya layanan resmi ini, publik wajar mempertanyakan apakah proses penyetaraan di Dinas Sosial PMD itu sudah sesuai aturan dan linieritas jabatan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPP Kuansing belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dikonfirmasi oleh Kilasriau.com. Publik berharap pemerintah daerah tidak menutup diri dan segera memberikan penjelasan resmi agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga.*(ald)






Tulis Komentar