NasDem Kuansing Desak Pemda dan DPRD Segera Sahkan Perda Masyarakat Hukum Adat

foto: Ketua DPD NasDem Kuansing, Dian Andika Ilahi, ST (doc. Kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Sebagai partai yang konsisten memperjuangkan restorasi keadilan sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah daerah mempercepat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA). Jumat 17 Oktober 2025.

DPD Partai NasDem Kabupaten Kuantan Singingi melalui ketuanya, Dian Andika Ilahi, ST, menyerukan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD Kuansing segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan, tanah, dan lingkungan secara turun-temurun.

“Pemerintah daerah harus meningkatkan komitmen dan kapasitasnya untuk memprioritaskan serta mempercepat proses pengesahan. Termasuk dalam hal verifikasi dan penerbitan Perda yang diperlukan,” tegas Dian Andika Ilahi.

Andika menegaskan bahwa pengesahan Perda ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 234 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Menurutnya, keterlambatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dapat memicu konflik agraria dan memperlemah posisi masyarakat dalam mempertahankan wilayah kelolanya. Di Kuantan Singingi sendiri, sejumlah komunitas adat di wilayah Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, dan Singingi Hilir masih menunggu kejelasan pengakuan resmi terhadap wilayah adat mereka.

“Tanpa Perda, masyarakat adat rentan kehilangan hak atas tanah dan hutan yang sudah mereka kelola sejak lama. Ini menyangkut keadilan, identitas, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.

Andika juga meminta DPRD Kuansing untuk menjadikan pengesahan Perda MHA sebagai agenda prioritas legislasi daerah tahun 2025, serta mendorong Pemerintah Provinsi Riau memberikan pendampingan dan dukungan teknis dalam proses verifikasi, identifikasi, dan penetapan masyarakat hukum adat di daerah.

“Perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada tataran wacana. Ini bagian dari komitmen kita bersama untuk menegakkan keadilan dan menghormati akar budaya Kuantan Singingi,” demikian pungkas Andika.*(ald)






Tulis Komentar