Sosialisasi PBB-P2 di Desa Baung Rejo Jaya, Masyarakat Sampaikan Tiga Keluhan Utama

KILASRIAU.com – Pemerintah Kecamatan Pelangiran bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi dan diskusi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balai Desa Baung Rejo Jaya, Selasa (8/10/25).

Kegiatan ini dihadiri Camat Pelangiran, pejabat dari Dispenda Inhil beserta staf, para kepala desa, kolektor pajak se-Kecamatan Pelangiran, serta masyarakat Desa Baung Rejo Jaya.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme PBB-P2 sekaligus menampung masukan dari warga.

Dalam dialog yang berlangsung, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait penagihan pajak.

Seorang warga menyampaikan keluhan mengenai perbedaan tagihan pajak antarwarga meski memiliki lahan dan hasil pertanian yang serupa.

“Kami heran, luas tanah sama, hasil panen juga hampir sama, tapi jumlah tagihan pajak yang kami terima berbeda. Hal ini membuat masyarakat bingung dan merasa kurang adil,” ungkap salah seorang warga Baung Rejo Jaya.

Selain itu, warga juga menyoroti persoalan SPT ganda yang menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Ada tanah yang keluar dua surat tagihan. Kami tidak tahu harus bayar yang mana, sementara kami ingin taat membayar pajak,” keluh warga lainnya.

Tidak hanya itu, masalah objek pajak yang tidak terdata juga muncul. Beberapa lahan dan bangunan milik warga disebut belum masuk dalam daftar objek pajak, sehingga tidak terbit tagihan.

Dalam forum dialog, sejumlah warga menyampaikan permasalahan yang selama ini mereka hadapi terkait pembayaran pajak. Di antaranya:

1. Ketidaksesuaian jumlah tagihan pajak – Warga menilai terdapat perbedaan nominal tagihan PBB meski luas lahan dan hasil pertanian yang dimiliki relatif sama.

2. SPT ganda – Munculnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) lebih dari satu untuk objek tanah yang sama.

3. Objek pajak yang tidak terdata – Beberapa lahan atau bangunan milik warga belum tercatat dalam daftar objek pajak, sehingga tidak keluar tagihannya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Pelangiran menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah penting untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari jalan keluar bersama.

“Kita sengaja mengundang Dispenda agar bisa langsung mendengar keluhan warga. Harapan kami, setiap persoalan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti, sehingga masyarakat tidak lagi merasa dirugikan,” ujar Bustamin Selaku Camat Pelangiran.

Sementara itu, perwakilan Dispenda Inhil menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan untuk menyesuaikan kembali dengan kondisi riil.

“Jika ada SPT ganda atau perbedaan tagihan yang tidak wajar, tentu akan kami koreksi. Kami juga akan memastikan objek pajak yang belum masuk data segera terakomodir, sehingga tidak ada lagi ketidakadilan dalam penetapan pajak,” terang salah satu pejabat Dispenda.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa dan kecamatan. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Karena itu kami berharap masyarakat tetap membayar pajak tepat waktu, sambil kami perbaiki data agar lebih akurat,” tambahnya.

Acara sosialisasi yang berlangsung hingga sore hari tersebut ditutup dengan sesi diskusi terbuka. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan data maupun bukti terkait permasalahan pajak yang dihadapi, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Dispenda.**






Tulis Komentar