Seorang Wanita Diperkosa Buronan Kasus Pemerkosaan di Papua
KILASRIAU.com - Kisah tragis dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 30 tahun di Kabupaten Jayapura, Papua. Dia diperkosa oleh buronan terpidana kasus pemerkosaan di dalam hutan Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk.
Awalnya, pada Selasa (5/2/2019), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo.
Keesokan harinya, Rabu (6/2/2019), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat ijin dari sang suami.
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri.
Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo.
Awalnya korban menolak. Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.
"Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2/2019).
Diperjalan, korban merasa motor yang ditumpanginya oleng dan tidak stabil. Ternyata pelaku sedang dipengaruhi minuman beralkohol.
Mengetahui hal itu, korban meminta pelaku menghentikan motornya, dan memutuskan untuk kembali berjalan kaki.
Pelaku pun mengiyakan. Akan tetapi, justru pelaku mendahului korban dan memarkirkan motornya sekitar 200 meter dari korban.
Pelaku kemudian berjalan menuju korban dan menariknya ke dalam hutan.
"Pelaku melakukan itu sambil mengancam akan membunuh korban," kata Victor.
Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.
"Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban," imbuh Victor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (8/2/2019) malam, di Kampung Kanda Distrik Waibu.
Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri. Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi menembak kaki kiri pelaku.
Pelaku merupakan buronan Lapas Abepura. Ia merupakan pelaku pemerkosaan pada 2013.
Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara. Namun, baru menjalani hukuman dua tahun, pelaku kabur dari Lapas pada 21 Mei 2016.
"Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan," kata Victor.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Tulis Komentar