KILASRIAU.com - Kisah tragis dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 30 tahun di Kabupaten Jayapura, Papua. Dia diperkosa oleh buronan terpidana kasus pemerkosaan di dalam hutan Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk.
Awalnya, pada Selasa (5/2/2019), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo.
Keesokan harinya, Rabu (6/2/2019), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat ijin dari sang suami.
Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri.
Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo.