Kendalikan Inflasi, Bupati Inhil Instruksikan Gerakan Tanam Cabai dan Sayur

KILASRIAU.com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.11.1/SE/1750 tertanggal 29 September 2025 yang memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, hingga masyarakat untuk melaksanakan Gerakan Menanam Cabai dan Sayuran di pekarangan kantor, sekolah, serta rumah masing-masing.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung ketahanan pangan daerah dan menekan laju inflasi yang kerap dipicu oleh harga kebutuhan pokok, terutama cabai. Selain itu, gerakan ini juga merupakan bagian dari visi dan misi pemerintah daerah, yakni “Indragiri Hilir Gemilang Berbasis Pertanian yang Maju dan Berkelanjutan.”
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Herman menegaskan agar setiap ASN dan Non-ASN diwajibkan menanam minimal 10 pokok cabai atau sayuran musiman lainnya di sekitar tempat kerja atau di pekarangan rumah masing-masing.
- Aktivis 98 Erwin Sitompul,SP.d.Minta Presiden Prabowo Subianto Tindak Tegas
- Bea Cukai Aceh Gelar PROKSI: Peningkatan Kompetensi Pegawai Melalui Pelatihan Coretax DJP
- Penyebab Cabai Merah Alami Inflasi - Bupati Inhil Terbitkan Surat Edaran Upaya Menekan Laju Inflasi Daerah
- Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara HUT ke-80 TNI, Wakil Bupati Yuliantini Turut Hadir
- Upacara Puncak HUT TNI ke-80 di Inhil Berlangsung Khidmat, Tekankan Semangat “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”
“Memerintahkan seluruh ASN dan Non ASN untuk melakukan Gerakan Menanam Cabai ataupun sayuran musiman lainnya minimal 10 (sepuluh) pokok baik di lingkungan kerjanya atau pun di pekarangan rumah masing-masing,” demikian isi kutipan poin pertama surat edaran.
Tidak hanya ASN, perangkat daerah juga diminta menanam cabai dalam jumlah lebih besar. “Para Kepala Perangkat Daerah agar menanam cabai di lingkungan kantor minimal 30 (tiga puluh) pokok cabai atau sayuran lainnya di pekarangan kantor,” tulis Bupati.
Instruksi ini juga menyasar hingga tingkat kecamatan dan desa. Camat, lurah, serta kepala desa diminta untuk menggerakkan masyarakat agar memanfaatkan lahan pekarangan, dasa wisma, maupun kelompok wanita tani untuk menanam cabai dan sayuran segar sebagai upaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“Para Camat, Lurah, Kepala Desa untuk menghimbau dan mengajak warga masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan/Dasa Wisma/Kelompok Wanita Tani untuk menanam cabai atau sayuran lainnya,” bunyi poin ketiga surat edaran tersebut.
Selain itu, Bupati Herman juga memberi instruksi khusus kepada perangkat daerah bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan agar mengerahkan sekolah, puskesmas, serta Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) ikut serta dalam gerakan ini.
Bupati menegaskan, perkembangan program ini wajib dilaporkan secara berkala. “Melaporkan pelaksanaan perkembangan program ini kepada Bupati Indragiri Hilir cq. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Indragiri Hilir,” lanjutnya dalam surat tersebut.
Dengan adanya gerakan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar.
Tulis Komentar