Kendalikan Inflasi, Bupati Inhil Instruksikan Gerakan Tanam Cabai dan Sayur

Kendalikan Inflasi, Bupati Inhil Instruksikan Gerakan Tanam Cabai dan Sayur
Surat Edaran Nomor: 800.1.11.1/SE/1750 tertanggal 29 September 2025 yang memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN,

KILASRIAU.com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.11.1/SE/1750 tertanggal 29 September 2025 yang memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, hingga masyarakat untuk melaksanakan Gerakan Menanam Cabai dan Sayuran di pekarangan kantor, sekolah, serta rumah masing-masing.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung ketahanan pangan daerah dan menekan laju inflasi yang kerap dipicu oleh harga kebutuhan pokok, terutama cabai. Selain itu, gerakan ini juga merupakan bagian dari visi dan misi pemerintah daerah, yakni “Indragiri Hilir Gemilang Berbasis Pertanian yang Maju dan Berkelanjutan.”

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Herman menegaskan agar setiap ASN dan Non-ASN diwajibkan menanam minimal 10 pokok cabai atau sayuran musiman lainnya di sekitar tempat kerja atau di pekarangan rumah masing-masing.

“Memerintahkan seluruh ASN dan Non ASN untuk melakukan Gerakan Menanam Cabai ataupun sayuran musiman lainnya minimal 10 (sepuluh) pokok baik di lingkungan kerjanya atau pun di pekarangan rumah masing-masing,” demikian isi kutipan poin pertama surat edaran.

Tidak hanya ASN, perangkat daerah juga diminta menanam cabai dalam jumlah lebih besar. “Para Kepala Perangkat Daerah agar menanam cabai di lingkungan kantor minimal 30 (tiga puluh) pokok cabai atau sayuran lainnya di pekarangan kantor,” tulis Bupati.