Kepala SMPN 3 Tembilahan Hulu Klarifikasi Dugaan Pungutan Terhadap Pengelola Kantin

KILASRIAU.com – Kepala SMP Negeri 3 Tembilahan Hulu, Anita, S.Pd, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan pungutan tidak resmi terhadap pengelola kantin sekolah.
Dalam keterangannya pada Jumat (3/10/2025), Anita menyampaikan rasa prihatin atas munculnya informasi yang dinilainya belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama.
“Kami sangat menghargai peran media dalam mengawasi dan memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami juga berharap agar pemberitaan yang disampaikan dapat didasarkan pada data dan fakta yang valid,” ujarnya.
- Cegah Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji, Kalapas Tembilahan Dapat Dukungan PW-IWO Riau
- Istri Korban serta Keluarga Secara Resmi Telah Menyampaikan Surat Permohonan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Inhil
- Bea Cukai Aceh Amankan 11.400 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Hari Operasi Pasar
- Istri Korban:
- Bea Cukai Aceh Kembali Gelar Operasi Pasar, Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar
Anita menegaskan, pengelolaan kantin di SMPN 3 Tembilahan Hulu berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan prinsip keterbukaan dan keadilan. Menurutnya, tidak ada pungutan sebesar Rp10 juta maupun biaya sewa yang tidak wajar sebagaimana diberitakan.
“Semua kebijakan yang diterapkan telah melalui proses pembahasan bersama dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Tidak ada pungutan Rp10 juta kepada pengelola kantin,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak sekolah selalu terbuka untuk berdialog dengan pengelola kantin maupun pihak terkait jika ada persoalan yang menimbulkan kesalahpahaman. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan transparan. Segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan kantin siap kami jelaskan,” tegasnya.
Anita juga mengimbau masyarakat dan media agar memberi ruang bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan resmi yang dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan maupun instansi berwenang. “Kami percaya kebenaran akan terungkap melalui proses yang objektif dan profesional,” katanya.
Sebelumnya, pemberitaan di salah satu media online, Meynewsreport.com, menyebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp10 juta kepada setiap pengelola kantin di SMPN 3 Tembilahan Hulu yang berjumlah tujuh unit. Selain itu, pihak sekolah juga diduga menetapkan uang sewa Rp300 ribu per bulan bagi pedagang kantin.
Sejumlah pedagang bahkan mengaku keberatan karena selain harus mengeluarkan modal awal untuk berjualan, mereka masih dibebankan biaya sewa bulanan. “Sudah keluar modal beli, tiap bulan masih harus bayar lagi. Dagangan sepi, tapi bayaran jalan terus,” keluh seorang pedagang kepada awak media.
Pemberitaan tersebut juga menyebutkan bahwa dugaan praktik pungutan itu dapat dikaitkan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Saat isu tersebut mencuat, pihak sekolah sebelumnya disebut belum memberikan tanggapan sehingga menuai spekulasi di masyarakat. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan dapat turun tangan melakukan pemeriksaan agar dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas negara di lingkungan sekolah tidak dibiarkan berlarut.
Dengan klarifikasi ini, Anita berharap polemik dapat segera diluruskan dan seluruh pihak bersama-sama menjaga nama baik serta keharmonisan sekolah demi kemajuan pendidikan di Tembilahan Hulu.
Tulis Komentar