Polsek Tempuling Bekuk Pengedar Sabu di Pangkalan Tujuh, Amankan Barang Bukti dan Alat Hisap

KILASRIAU.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama (F.P) (38), warga Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, diringkus saat membawa narkotika golongan I bukan tanaman tersebut pada Senin (22/9/2025) malam.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Pangkalan Tujuh. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aiptu Edi Surya bersama lima personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
“Sekira pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka (F P) di Jalan Propinsi RT 004/RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus kertas timah rokok,” ungkap Kapolsek.
- Tergugat PWO Tak Unggah Jawaban, Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan Berlanjut
- Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
- Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
- 'Sedot' Ratusan Miliar di Saat PLN Merugi, Yusuf Didi Terindikasi Jadikan Iluni FHUI Mesin Politik
- Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati berbagai barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), pipet, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125.
Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama( M) , warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Barang haram tersebut rencananya akan kembali dijual. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah Merson, yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kapolsek Tempuling menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi,” tutupnya.
Tulis Komentar