Polsek Tempuling Bekuk Pengedar Sabu di Pangkalan Tujuh, Amankan Barang Bukti dan Alat Hisap
KILASRIAU.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama (F.P) (38), warga Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, diringkus saat membawa narkotika golongan I bukan tanaman tersebut pada Senin (22/9/2025) malam.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Pangkalan Tujuh. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aiptu Edi Surya bersama lima personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
“Sekira pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka (F P) di Jalan Propinsi RT 004/RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus kertas timah rokok,” ungkap Kapolsek.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati berbagai barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), pipet, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125.
Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama( M) , warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Barang haram tersebut rencananya akan kembali dijual. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah Merson, yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kapolsek Tempuling menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi,” tutupnya.

Tulis Komentar