Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan RKP DBH CHT 2026

KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT Tahun 2026, bertempat di Aula KPPBC TMP C Banda Aceh.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Bea Cukai Banda Aceh, Sdr. Efriza Fijral Miladi, yang menyampaikan paparan terkait mekanisme pemanfaatan DBH CHT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk landasan hukum yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan Koordinator DBH CHT dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya, serta perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH).
Kehadiran lintas instansi ini diharapkan memperkuat sinergi dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penggunaan DBH CHT di wilayah Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menegaskan bahwa forum pembahasan ini menjadi wadah koordinasi penting untuk memastikan agar alokasi DBH CHT tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam pengelolaan DBH CHT, terutama pada aspek penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun dokumen RKP DBH CHT Tahun 2026 yang lebih terarah dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, serta mendukung pencapaian target penerimaan negara dari sektor cukai.
Tulis Komentar