Kanwil Bea Cukai Aceh Imbau UMKM Waspada Penipuan Berkedok Calon Buyer Asing

KILASRIAU.com, Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aceh untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pihak bea cukai maupun calon pembeli (buyer) dari luar negeri. Ajakan ini disampaikan menyusul adanya laporan salah satu UMKM Aceh yang hampir menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku calon buyer asal Inggris.
Kronologi kasus bermula ketika seorang pelaku UMKM dihubungi melalui media sosial oleh oknum yang mengaku berminat membeli produk untuk diekspor. Dengan dalih serius ingin datang langsung ke Aceh, oknum tersebut sempat meminta dihitungkan berapa biaya perjalanan dan kebutuhan pribadi seperti tiket, hotel, serta biaya makan jika yang bersangkutan datang ke Indonesia. Bahkan, penipu itu sempat mengaku sudah dalam perjalanan dari Inggris menuju Indonesia, memperlihatkan tiket, hingga melakukan panggilan video dengan berbagai alasan agar korban percaya.
Puncaknya, oknum tersebut mengarang cerita bahwa barang bawaannya tertahan di bandara oleh pihak bea cukai. Dengan alasan ATM miliknya tidak dapat digunakan, ia kemudian meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp10 juta, yang dijanjikan akan diganti setibanya di Aceh. Untuk meyakinkan, pelaku juga menunjukkan identitas pribadi dan mengaku sedang berada di bandara.
- Konflik Masyarakat Siabu Dengan PT Ciliandra Perkasa Gapai Kesepakatan, Naufal: Kampar di Hati Bukti Nyata Dedikasi Ahmad Yuzar dan Misharti
- Benteng Barat Memanas, Warga Siap Surati DPR Jika Lahan Sitaan Dialihkan ke PT BPLP
- PAD Pasar Tradisional Stagnan Rp250 Juta, HPPI Dorong Keamanan dan Kenyamanan
- Warga Desa Benteng Barat Tolak Lahan Sitaan Dikelola Lagi oleh Perusahaan: "Kami Sudah Cukup Menderita"
- Kos-Kosan Laki-Laki Harga Murah di Tembilahan, Nyaman dan Strategis
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, menegaskan bahwa seluruh pembayaran bea masuk, pajak impor, maupun pungutan resmi lainnya tidak pernah melalui rekening pribadi atau perantara, melainkan hanya melalui sistem kode billing resmi ke rekening negara.
“Kami mengingatkan seluruh UMKM Aceh agar jangan pernah memberikan uang atau data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Apalagi jika ada yang mengaku sebagai petugas bea cukai melalui nomor pribadi. Itu sudah dipastikan penipuan,” tegas Muparrih.
Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau agar UMKM yang mendapatkan tawaran kerjasama dari luar negeri selalu melakukan cek latar belakang buyer, berkonsultasi dengan instansi terkait, dan tidak ragu menghubungi Bea Cukai melalui kontak resmi jika menemukan hal mencurigakan.
Tulis Komentar