Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan ASN di Inhil Sampaikan Permintaan Maaf ke Wartawan

KILASRIAU.com – Keluarga terdakwa kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada wartawan terkait dugaan intimidasi yang terjadi setelah sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan secara terbuka pada Jumat (12/9/2025) melalui kuasa hukum terdakwa, Syahrul Badrin, S.H, dari Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice. Ia menegaskan bahwa tindakan keluarga terdakwa murni kesalahpahaman.
“Saya selaku kuasa hukum, mewakili keluarga terdakwa, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media. Kami menyadari telah terjadi miskomunikasi, dan keluarga terdakwa menyesal atas peristiwa itu,” ujar Syahrul.
- Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Remaja Diamankan
- Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Teluk Belengkong
- Lagi, Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Kota Langsa
- Bea Cukai Banda Aceh Bersama BNN dan Aparat Gabungan Musnahkan Ladang Ganja Di Aceh Besar
- Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal
Salah satu anggota keluarga terdakwa yang enggan disebutkan namanya juga turut menyampaikan penyesalan. “Saya pribadi dan adik saya mohon maaf sebesar-besarnya. Kami sama sekali tidak berniat mengintimidasi. Kami hanya ingin bertanya, tetapi karena kondisi emosi sedang terguncang, akhirnya terjadi kesalahpahaman. Kami benar-benar menyesal,” ucapnya dengan nada lirih.
Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga. “Bagi kami, ini pengalaman pahit. Semoga ke depan kami bisa lebih menghargai tugas wartawan dan kejadian seperti ini tidak pernah terulang lagi,” katanya.
Permintaan maaf itu disambut baik oleh wartawan yang sebelumnya diduga mendapat intimidasi. “Kami menerima dengan lapang dada. Bagi kami masalah ini sudah selesai. Kami berharap semua pihak, termasuk keluarga terdakwa, memahami bahwa wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan tugas kami menyampaikan informasi kepada publik,” ungkap salah seorang wartawan.
Sebelumnya, sejumlah wartawan mengaku dihalangi saat meliput jalannya persidangan. Salah seorang jurnalis bahkan merasa tidak nyaman setelah fotonya diambil tanpa izin dan dikirimkan melalui pesan WhatsApp. “Bahkan ketika kami hendak keluar setelah sidang usai, kami dicecar pertanyaan dan merasa terintimidasi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Andang Yudiantoro, SH, MH, menilai tindakan itu tidak bisa dianggap sepele. “Menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius. Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menyebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian dari hak demokrasi yang tidak boleh diganggu. “Intimidasi terhadap wartawan sama artinya dengan menghalangi hak publik mendapatkan informasi. Jika praktik ini dibiarkan, masyarakatlah yang dirugikan,” tambah Andang.
Dengan adanya klarifikasi ini, baik keluarga terdakwa maupun perwakilan wartawan sepakat menutup permasalahan tersebut dan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjaga profesionalitas dan menghormati peran masing-masing.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Sekretaris Desa Kuala Patah Parang itu dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta motif terdakwa.
Tulis Komentar