Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal
KILASRIAU.com, Aceh Jaya – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Barat Selatan Aceh kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya berhasil menyita sebanyak 62.000 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di berbagai kecamatan, dalam operasi pasar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar selama dua hari, 8–9 September 2025.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, menyampaikan bahwa operasi ini digelar untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, selain merugikan negara juga membahayakan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
- Gelapkan 105 Sak Tepung, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Sampai Ke Lampung
- Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi, Polda Riau Bongkar Jaringan hingga Pemodal dan Amankan Rp972,8 Juta
- Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
- Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika
- Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Operasi dilakukan di sejumlah kecamatan, antara lain Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya. Dari hasil penindakan, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal seperti H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, serta beberapa jenis lainnya. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberi teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Meulaboh, John W.N, menegaskan bahwa seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita akan dimusnahkan sesuai ketentuan. Ia menyebutkan, temuan ini merupakan yang kedua terbesar di kawasan Barat Selatan Aceh dengan estimasi nilai mencapai Rp48 juta.
John juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk menjauhi praktik jual beli rokok ilegal, serta aktif melaporkan apabila menemukan peredarannya.
“Jika ada informasi terkait rokok ilegal, segera laporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh,” tutupnya.

Tulis Komentar