Lapangan Limuno Disulap Jadi Lahan Parkir, Warga Bertanya: Siapa Beri Izin dan ke Mana Uang Mengalir?

foto: fb. mardanus bahar/ist. (doc. kilasriau.com)

 

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Lapangan Limuno bukan sekadar hamparan tanah di tengah Kota Teluk Kuantan. Ia adalah ruang publik, fasilitas olahraga, dan bagian dari ingatan kolektif masyarakat Kuantan Singingi. Namun, ruang yang semestinya menjadi tempat berolahraga dan tumbuhnya generasi muda itu kini justru menjadi sorotan setelah kendaraan terlihat masuk dan parkir di dalam area lapangan.

Rumput yang dahulu hijau disebut mulai porak-poranda oleh jejak ban mobil dan sepeda motor.

Kondisi tersebut memantik kekecewaan masyarakat dan membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang memberikan izin, atas dasar apa Lapangan Limuno digunakan sebagai lahan parkir, dan ke mana hasil pungutan parkir apabila memang ada?

Pertanyaan itu kini bergulir di tengah masyarakat.

Pemilik akun Facebook yang pertama kali menyoroti persoalan tersebut, Dr. Mardanus Bahar, M.Pd, mengaku kecewa melihat kondisi fasilitas umum tersebut.

“Kita sebagai peduli fasilitas umum sangat kecewa dengan kejadian yang terjadi itu,” ungkap Mardanus.

Sebelumnya, melalui akun Facebook miliknya, Mardanus menyampaikan keresahan karena lapangan yang selama ini dikenal hijau justru dilintasi kendaraan.

Ia menilai fasilitas olahraga untuk generasi penerus Kuantan Singingi seharusnya dijaga, bukan dibiarkan rusak akibat aktivitas kendaraan.

Keresahan itu kemudian menjalar ke kolom komentar.

 

Warga: Baru Sekarang Lapangan Limuno Jadi Parkir

Akun Abdul Karim menjadi salah satu warga yang mempertanyakan perubahan fungsi tersebut.

“Seumuran lapangan Limuno itu, baru lah sekarang lapangan Limuno dijadikan lapangan parkir,” tulisnya.

Kalimat pendek itu menyimpan kegelisahan panjang.

Lapangan yang telah puluhan tahun menjadi bagian dari ruang publik masyarakat tiba-tiba terlihat menjadi tempat parkir kendaraan.

Bagi warga, pertanyaannya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh mobil masuk ke lapangan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang memutuskan?

Komentar lain datang dari akun Adek Willy Mandailiang yang menyinggung dugaan adanya setoran kepada pemerintah daerah.

“Nyo manyetor juo ka pemda ma pak. Kalau idak mana kan brani orang tu pak,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan komentar warganet dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti adanya setoran kepada pemerintah daerah. Namun, komentar itu menunjukkan adanya persepsi dan pertanyaan publik yang membutuhkan klarifikasi resmi.

Sementara akun Andi Ya Andi mengaku terkejut melihat kendaraan dapat masuk ke dalam Lapangan Limuno.

“Baru tadi nampak dan terkejut parkir mobil bisa di dalam lapangan Limuno,” tulisnya.

Kolom komentar pun berkembang menjadi ruang kegelisahan warga.

Bukan hanya soal rumput yang rusak, tetapi juga soal tata kelola fasilitas publik.

 

Abdul Karim: Jangan Ada Ruang Gelap

Abdul Karim, yang diketahui merupakan Ketua Skin Chapter Kuansing, komunitas roda empat lama di Kuantan Singingi, kembali menegaskan perlunya kejelasan dari pemerintah dan pihak terkait.

Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui siapa yang memberikan izin penggunaan Lapangan Limuno sebagai lokasi parkir dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap uang yang mungkin dipungut dari aktivitas tersebut.

“Harus ado kejelasan siapa yang memberi izin penggunaan Lapangan Limuno sebagai lahan parkir, dan hasilnya untuk siapa, apakah masuk kas Pemda atau ke kantong pribadi, masyarakat hanya butuh kejelasan,” tegas Abdul Karim.

Pernyataan itu menjadi titik penting dalam polemik Lapangan Limuno.

Sebab ketika sebuah fasilitas publik digunakan untuk aktivitas parkir, maka persoalannya tidak lagi sebatas kendaraan dan rumput.

Ada aspek kewenangan.

Ada aspek izin.

Ada aspek pengelolaan.

Dan jika terdapat pungutan, ada aspek pertanggungjawaban keuangan yang harus terang.

Jangan sampai fasilitas publik digunakan, uang berputar, tetapi masyarakat tidak tahu siapa yang mengelola dan ke mana hasilnya.

 

Junaidi: Dishub Harus Berterus Terang

Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.

Usai membaca unggahan Mardanus Bahar dan berbagai komentar masyarakat, Junaidi meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi tidak bersembunyi di balik diam.

Ia mendesak Dishub berterus terang mengenai penggunaan Lapangan Limuno sebagai area parkir.

“Dishub harus berterus terang. Kalau memang ada pengaturan parkir di dalam Lapangan Limuno, jelaskan siapa yang mengatur, siapa yang memberikan izin, dasar hukumnya apa dan bagaimana mekanismenya,” tegas Junaidi.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar.

Publik hanya membutuhkan fakta.

Jika memang penggunaan lapangan sebagai area parkir resmi, pemerintah tinggal membuka dasar hukumnya.

Jika ada izin, tunjukkan siapa pemberi izin dan pihak penerima izin.

Jika ada pengelola, jelaskan siapa pengelolanya.

Jika ada pungutan, jelaskan tarif dan mekanisme penerimaannya.

Dan jika uang tersebut menjadi penerimaan daerah, harus jelas bagaimana penyetoran dan pertanggungjawabannya.

“Kalau memang resmi, katakan resmi. Kalau ada izin, jelaskan izinnya. Kalau ada pengelola, jelaskan siapa pengelolanya,” kata Junaidi.

 

APH Diminta Tunjukkan Taring

Junaidi tidak berhenti pada desakan transparansi kepada Dishub.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan praktik pungutan liar.

“Kalau memang ada pungli, APH jangan diam. Tangkap para pelaku pungli. Tunjukkan taring hukum kalian,” tegasnya.

Menurut Junaidi, pemberantasan pungli tidak boleh berhenti pada spanduk, slogan, konferensi pers, atau pernyataan keras di depan kamera.

Hukum harus hadir ketika ditemukan bukti pelanggaran.

Namun, ia juga menegaskan bahwa dugaan pungli harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang langsung dicap bersalah hanya berdasarkan percakapan di media sosial.

Aparat, kata dia, dapat memulai dengan memeriksa mekanisme parkir di lokasi.

Siapa yang menugaskan petugas parkir?

Siapa yang mengatur tarif?

Apakah ada karcis?

Siapa yang menerima uang?

Ke mana uang tersebut disetorkan?

Apakah terdapat izin resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menurutnya bukan tuduhan, melainkan pintu masuk untuk memastikan pengelolaan fasilitas publik berjalan sesuai aturan.

“Jangan hanya pandai bicara tentang pemberantasan pungli. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Masyarakat ingin melihat hukum itu benar-benar memiliki taring,” ujarnya.

 

Jangan Tukar Rumput dengan Uang Parkir

Persoalan Lapangan Limuno pada akhirnya menyentuh sesuatu yang lebih besar dari sekadar aktivitas parkir.

Ini tentang cara pemerintah memperlakukan aset publik.

Rumput bisa ditanam kembali.

Tanah bisa diratakan.

Lapangan bisa diperbaiki.

Tetapi kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan ketika masyarakat merasa ruang bersama dikelola tanpa keterbukaan.

Jika parkir memang diperlukan karena kegiatan besar, pemerintah semestinya memastikan lokasi, kapasitas, mekanisme dan dampaknya terhadap fasilitas publik telah diperhitungkan.

Jangan sampai persoalan parkir diselesaikan dengan mengorbankan fasilitas olahraga.

Jangan pula sampai masyarakat hanya melihat kendaraan keluar-masuk, petugas memungut uang, sementara tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai siapa yang berada di balik pengelolaannya.

Ruang publik tidak boleh menjadi ruang gelap.

 

Pemerintah Didesak Jangan Bungkam

Polemik ini sesungguhnya mudah diselesaikan.

Pemerintah cukup menjawab secara terbuka.

Apakah Lapangan Limuno boleh digunakan sebagai lokasi parkir?

Jika boleh, siapa yang memberikan izin?

Apa dasar hukumnya?

Siapa pengelolanya?

Berapa tarif parkir?

Apakah ada karcis resmi?

Ke mana hasil parkir disetorkan?

Dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas akibat aktivitas kendaraan?

Tidak perlu masyarakat menebak.

Tidak perlu pula persoalan ini berkembang menjadi perang opini di media sosial.

Satu penjelasan resmi yang transparan jauh lebih kuat daripada seribu bantahan.

 

Lapangan Limuno dan Ujian Akuntabilitas

Kini Lapangan Limuno menjadi semacam cermin.

Di sana masyarakat tidak hanya melihat jejak ban di atas rumput, tetapi juga sedang menguji seberapa serius pemerintah menjaga fasilitas publik dan seberapa terbuka pengelolaannya.

Mardanus Bahar menyuarakan kekecewaan.

Abdul Karim meminta kejelasan soal izin dan aliran hasil parkir.

Warganet lainnya mempertanyakan mengapa kendaraan bisa masuk ke lapangan.

Junaidi Affandi mendorong Dishub buka-bukaan dan meminta APH bertindak apabila dugaan pungli terbukti.

Semua bermuara pada satu tuntutan yang sama:

Transparansi.

Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang rumit.

Mereka hanya ingin tahu siapa yang memberi izin, siapa yang mengelola, berapa yang dipungut, ke mana uangnya mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas yang rusak.

Sebab Lapangan Limuno bukan milik pengelola parkir.

Bukan milik pejabat.

Bukan pula milik segelintir orang.

Ia adalah ruang publik.

Dan ketika ruang publik digunakan untuk kepentingan tertentu, maka publik berhak bertanya.

Jika semuanya sah, buka dan jelaskan.

Jika semuanya resmi, tunjukkan dasar hukumnya.

Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan pungutan liar atau pelanggaran lainnya, maka seperti ditegaskan Junaidi Affandi:

“Tangkap para pelaku pungli. Tunjukkan taring hukum kalian.”

Kini masyarakat menunggu bukan sekadar pernyataan.

Mereka menunggu jawaban.*(ald)






Tulis Komentar