BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Peserta Lewat Program PERISAI
KILASRIAU.com - Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menegaskan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan hak dasar setiap pekerja, sekaligus fondasi penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
"Perlindungan Jamsostek harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja sektor informal, pelaku UMKM, petani, nelayan hingga buruh harian," terang Hendra.
Salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan peserta, lanjut Hendra, dengan memaksilkan program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI). Pasalnya, program PERISAI dirancang untuk menjangkau pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial, terutama pekerja informal dan UMKM.
- BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
- Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta
- Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
“PERISAI bertujuan menciptakan gerakan sadar jaminan sosial agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan,” jelas Hendra.
PERISAI sendiri merupakan program BPJS Ketenagakerjaan berbasis sistem keagenan untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) serta UMKM. Para agen PERISAI bertugas melakukan sosialisasi, edukasi dan memfasilitasi pendaftaran Jamsostek guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.
"Keberadaan para penggerak jaminan sosial sangatlah penting. Mereka adalah ujung tombak dalam menyampaikan informasi, mengedukasi masyarakat serta membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Hendra.(yan)

Tulis Komentar