Hotel Grand Tembilahan Bantah Fasilitasi Praktik Prostitusi, Tegaskan Patuh Hukum dan Tidak Pernah Memfasilitasi

KILASRIAU.com – Manajemen Hotel Grand Tembilahan memberikan hak jawab resmi terkait pemberitaan yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengenai dugaan praktik penyediaan jasa perempuan bispak (wanita panggilan) di lingkungan hotel. Klarifikasi ini disampaikan pada 20 Agustus 2025 sebagai bentuk tanggapan atas informasi yang beredar.
Dalam keterangan tertulisnya, manajemen Hotel Grand menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyediakan maupun memfasilitasi layanan prostitusi, serta tidak membiarkan aktivitas serupa berlangsung di area hotel. Manajemen menilai pemberitaan sebelumnya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik yang merugikan reputasi hotel.
“Kami memastikan seluruh fasilitas dikelola sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Hotel. Hal ini mencakup jaminan keamanan, kenyamanan, serta larangan penggunaan fasilitas untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegas Johan Sentosa, Manajer Hotel Grand Tembilahan, melalui surat resmi kepada redaksi media, Senin (18/8/2025).
- Kisruh Pengelolaan 265 Hektar Lahan Sitaan Negara di Inhil: Masyarakat Teriakkan Dugaan Mafia Agraria
- Staf Ahli Bupati Inhil Resmikan Hotel 3 Putri 2, Dorong Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Daerah
- Tiga Pabrik Hilirisasi Kelapa Akan Dibangun di Inhil, Disokong Dana APBN
- Tingkatkan Kualitas Layanan Keimigrasian Pemkab Bungo Serahkan Hibah Aset Tanah dan Bangunan kepada Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi
- Implementasi Import Control System 2 (ICS2) Uni Eropa, Bea Cukai Imbau Eksportir Penuhi Ketentuan
Manajemen juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi maupun bukti valid terkait dugaan pemanfaatan aplikasi MiChat atau keterlibatan oknum karyawan internal dalam praktik prostitusi online.
Lebih lanjut, pihak hotel menyatakan selalu bekerja sama dengan aparat berwenang, seperti Polres dan Satpol PP, dalam memastikan SOP penerimaan tamu berjalan sesuai aturan, termasuk pelaksanaan razia berkala oleh pihak terkait.
“Sebagai institusi yang patuh hukum, kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses investigasi dan menolak keras penyebaran informasi yang tidak tervalidasi,” ujar Johan.
Selain membantah keterlibatan dalam praktik prostitusi, Hotel Grand juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan eksploitasi tenaga kerja maupun mempekerjakan pekerja tanpa status kerja resmi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Manajemen berharap masyarakat dan media dapat lebih objektif dalam menyikapi isu yang berkembang agar tidak merugikan pihak yang tidak terbukti bersalah.
“Pemberitaan yang tidak akurat berpotensi mencederai reputasi hotel dan mengganggu operasional usaha yang kami kelola secara profesional,” pungkas Johan.
Dengan klarifikasi ini, pihak Hotel Grand Tembilahan menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha sesuai hukum dan menjaga citra pariwisata daerah tetap positif.
Tulis Komentar