KILASRIAU.com – Manajemen Hotel Grand Tembilahan memberikan hak jawab resmi terkait pemberitaan yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengenai dugaan praktik penyediaan jasa perempuan bispak (wanita panggilan) di lingkungan hotel. Klarifikasi ini disampaikan pada 20 Agustus 2025 sebagai bentuk tanggapan atas informasi yang beredar.
Dalam keterangan tertulisnya, manajemen Hotel Grand menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyediakan maupun memfasilitasi layanan prostitusi, serta tidak membiarkan aktivitas serupa berlangsung di area hotel. Manajemen menilai pemberitaan sebelumnya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik yang merugikan reputasi hotel.
“Kami memastikan seluruh fasilitas dikelola sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Hotel. Hal ini mencakup jaminan keamanan, kenyamanan, serta larangan penggunaan fasilitas untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegas Johan Sentosa, Manajer Hotel Grand Tembilahan, melalui surat resmi kepada redaksi media, Senin (18/8/2025).
Manajemen juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi maupun bukti valid terkait dugaan pemanfaatan aplikasi MiChat atau keterlibatan oknum karyawan internal dalam praktik prostitusi online.
Lebih lanjut, pihak hotel menyatakan selalu bekerja sama dengan aparat berwenang, seperti Polres dan Satpol PP, dalam memastikan SOP penerimaan tamu berjalan sesuai aturan, termasuk pelaksanaan razia berkala oleh pihak terkait.