Koperasi Desa Merah Putih Setiang Jadi Koperasi Desa Merah Putih Pertama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Kuantan Singingi

KILASRIAU.com, BPJSTK RENGAT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi menyerahkan secara simbolis sertifikat dan kartu kepesertaan kepada Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Serly Dwi Dayanti, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi, Senin (11/8).
Koperasi Desa Merah Putih Desa Setiang resmi tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung Agustus 2025. Pencapaian ini menjadi yang pertama bagi Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional yang dilaunching serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 21 Juli 2025, dengan total sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan dibentuk di seluruh Indonesia.
- BPJS Ketenagakerjaan Rengat Gelar Harpelnas, Dorong Optimalisasi Layanan Digital JMO
- BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Rengat Sosialisasikan Program BPU kepada Calon Pendeta GPdI Siloam Air Molek
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Program ke Ahli Waris Affan Kurniawan
- Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris BPD Desa Tanjung
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi, R Argo Sulistiyarto, menyampaikan apresiasinya kepada Koperasi Desa Merah Putih Desa Setiang atas komitmennya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggotanya.
“Ini adalah langkah awal yang sangat positif. Dengan bergabungnya Koperasi Desa Merah Putih Desa Setiang, kami berharap seluruh koperasi desa di Kuantan Singingi dapat mengikuti jejak yang sama, sehingga pekerja di desa juga mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Induk Rengat, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal di kota, tetapi juga bagi pekerja sektor informal dan komunitas desa.
“Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi contoh nyata bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dimulai dari tingkat desa. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan, baik di kota maupun di desa,” katanya.
Dengan terdaftarnya Koperasi Desa Merah Putih Desa Setiang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak koperasi desa di wilayah Riau yang segera mendaftarkan pengurus dan anggotanya, demi memberikan rasa aman dan perlindungan kerja yang berkelanjutan.
Tulis Komentar