Dewan Pekanbaru Harap 14 Jalan yang Dilarang Melintas Truk ODOL Benar-benar Terealisasi

KILASRIAU.com - DPRD Pekanbaru berharap kebijakan pelarangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di 14 ruas jalan utama di Kota Bertuah per 1 Agustus 2025, benar-benar direalisasikan dan diawasi ketat pihak terkait.
Anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH mengatakan, larangan tersebut merupakan langkah tepat dalam menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Hanya saja ditekankan, tanpa pengawasan dan penindakan tegas, aturan itu hanya akan menjadi formalitas semata.
"Kami mendukung penuh kebijakan ini. Tapi jangan hanya sebatas wacana atau imbauan. Harus ada tindakan nyata di lapangan agar sopir truk ODOL benar-benar mematuhi," tegas Robin.
- Kado Hari Santri 2025 dari Presiden Prabowo
- Wakil Bupati Inhil Lantik Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua GOW, Ajak Perempuan Bersatu Bangun Daerah
- Ketua TP-PKK Inhil Ajak Siswa Tanamkan Pola Makan Sehat dan Cinta Lingkungan Melalui Gerakan B2SA dan Gemas
- Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
- Bupati Inhil Dukung Penuh TBM Asmaraloka dan Forum TBM Inhil Galakkan Gerakan Literasi Sejak Dini
Diketahui, 14 jalan yang ditetapkan dilarang tersebut masing-masing Jalan Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan SM Amin dan Jalan Tuanku Tambusai.
Kemudian Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati, Jalan Paus dan Jalan Delima.
"Kota Pekanbaru ini ada kelas jalan yang tidak boleh dilalui truk besar. Karema mengurangi umur jalan, sehingga cepat rusak. Sangat berbahaya bagi masyarakat. Apalagi truk besar itu memakan badan jalan yang rawan kecelakaan," terang Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru itu.
Lebih lanjut disampaikan politisi senior ini, truk-truk ODOL selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Pekanbaru. Selain itu, keberadaan truk dengan muatan berlebih juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur padat kendaraan.
Apalagi truk yang masuk kota, banyak yang tidak pakai kernet. Ini sangat berbahaya bagi pengguna lalulintas.
Lebih dari itu, Dewan juga mendorong, agar larangan ini dilengkapi dengan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk denda atau penahanan kendaraan, supaya memberikan efek jera.
"Jadi, dengan aturan baru ini, yang harus dilakukan Dishub, pasang rambu-rambu tanda larangan truk besar masuk kota, dan beri tindakan tegas bagi pelanggar aturan. Hanya dengan begitu bisa terealisasi," tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas menegaskan, khusus untuk dua jalur yang selama ini menjadi langganan truk tonase besar, yakni Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin, pengawasannya akan diperketat.
"Kita tak ada toleransi, nekat masuk akan kami tindak," janji Khairunnas.
Menurutnya, saat ini ada sejumlah ruas yang jadi prioritas yakni di Jalan HR Soebrantas, SM Amin hingga beberapa ruas utama. Jalan dengan kondisi padat dan ramai aktivitas itu menjadi perhatian serius.
"Maka kami lakukan pengawasan, sebab dikhawatirkan terjadi kecelakaan karena truk melintas saat arus lalu lintas padat," terangnya.
Saat ini, Dishub sudah menempatkan personel di sejumlah titik untuk mencegah truk masuk kota. Proses sosialisasi saat ini sedang berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga memasang rambu dan baliho sosialisasi di sejumlah ruas. Ada baliho di Simpang Tugu Gemar Menabung dan Persimpangan Jalan Garuda Sakti.(yan)
Tulis Komentar