Dewan Pekanbaru Harap 14 Jalan yang Dilarang Melintas Truk ODOL Benar-benar Terealisasi

Dewan Pekanbaru Harap 14 Jalan yang Dilarang Melintas Truk ODOL Benar-benar Terealisasi

KILASRIAU.com - DPRD Pekanbaru berharap kebijakan pelarangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di 14 ruas jalan utama di Kota Bertuah per 1 Agustus 2025, benar-benar direalisasikan dan diawasi ketat pihak terkait.

Anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH mengatakan, larangan tersebut merupakan langkah tepat dalam menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Hanya saja ditekankan, tanpa pengawasan dan penindakan tegas, aturan itu hanya akan menjadi formalitas semata.

"Kami mendukung penuh kebijakan ini. Tapi jangan hanya sebatas wacana atau imbauan. Harus ada tindakan nyata di lapangan agar sopir truk ODOL benar-benar mematuhi," tegas Robin.

Diketahui, 14 jalan yang ditetapkan dilarang tersebut masing-masing Jalan Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan SM Amin dan Jalan Tuanku Tambusai.

Kemudian Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati, Jalan Paus dan Jalan Delima.