Pemkab Kuansing Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
KUANTAN SINGINGI, (KilasRiau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kuansing yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (09/07/2025). Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) dr. H. Fahdiansyah, Sp.OG dalam agenda penyampaian jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidatonya, Pj. Sekda menegaskan bahwa seluruh pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemkab Kuansing menyusun dan melaksanakan APBD dengan berpedoman pada aturan yang berlaku serta memperhatikan masukan konstruktif dari DPRD," ujar Fahdiansyah.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Kuansing telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik.
"Terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kuansing atas perhatian dan kerjasama dalam pembahasan materi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku secara nasional. Pemkab Kuansing juga terus menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang telah dievaluasi oleh Kementerian PAN-RB dan memperoleh predikat B pada tahun 2024.
"Masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Kami terus melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan secara akuntabel," tutup Pj. Sekda.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses pembahasan Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan anggaran daerah tahun sebelumnya.*(ald)


Tulis Komentar