Pelaksanaan DD Tanah Merah Tahun 2024, Sudah Sesuai Prosedur dan Peruntukannya

KILASRIAU.com - Plt Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, Muhzi Saputra Dinata SE,  yang juga merupakan Sekdes Desa Tanah Merah mengungkapkan, penggunaan Dana Desa (DD) 2024 susah sesuai prosedur dan peruntukannya. 

"Proses perencanaan sampai pada pelaksanaan sudah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, dimulai dari tahap Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) pada tahun 2024 melalui musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa," jelasnya kepada media ini, Sabtu, 6 Juli 2025. 

Lebih jauh diungkapkannnya, proses dihadiri keterwakilan dari unsur masayarakat desa dari unsur BPD, RT/RW, Posyandu, Maghrib Mengaji, Tahfidz Desa, LPM dan kelompok masyarakat Desa Tanah Merah. 

Ditambahkannya, selesai pada tahap tersebut dilakukan penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) TA 2024 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).jadi jelas bahwa pelaksanaan kegiatan dan perencaan desa sudah sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. 

"Tahapan dan perencanaan yang telah dilaksanakan oleh Desa sudah sesuai ketentuan pada tahap penyusunan RKP Desa sampai dengan pengesahan APBDes dan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan" ujar Muhzi kepada wartawan. 

Sementara itu Ketua BPD Desa Tanah Merah Samsul Anuar, beliau menambahkan bahwa tahapan perencanaan desa sudah sesuai dengan peraturan, menjalankan tahapan penyusunan RKP Desa, dimulai dari musayawarah Dusun dalam rangka menyerap aspirasi warga dan dibawa pada Musyawarah Desa RKP Desa untuk menentukan perencanaan desa yang dimulai dari aspirasi warga Desa. 

"Terhadap tuduhan terkait Dana Desa tidak sesuai peruntukannya itu tidak benar,seperti yang dituduhkan kegiatan ketahanan pangan itu jelas dilaksanakan dan diserahkan kepada yang berhak menerima, dan juga kegiatan penyaluran BLT TA.2024 yang telah melalui tahap verifikasi lapangan oleh Pemerintah Desa,BPD,Bhabinkamtibmas, Babinsa dan RT/RW," ujarnya. 

Ia menambahkan, selaku BPD turut serta dalam mengawal proses penggunaan Dana Desa dari tahap perencaan desa, dengan dilakukan musyawarah-musyawarah dari tingkat Dusun sampai pada tingkat Desa, dan itu berjalan sesuai pada ketentuan yang berlaku. 

Dari sana menurut Syamsul,  menandakan bahwa Pemerintah Desa sangat terbuka dalam hal perencanaan dan kegiatan yang dilaksanakan di desa, apalagi kegiatan desa selalu di beritakan di website Desa Tanah Merah www.tanahmerah.desa.id. 

Camat Tanah Merah Ambok Assek. S.Sos, M.Si, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam hal pembinaan,pengawasan dan monitoring Administrasi dan lapangan yang telah dilakukan oleh pihak Kecamatan Tanah Merah, dalam hal ini oleh Kasi PMD beserta Tim pada akhir tahun 2024 yg lalu, kegiatan yang dianggaran pada APBDes Desa Tanah Merah pada Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan dengan baik. 

"Pada saat tim monitoring kecamatan turun ke Desa Tanah Merah pada tahun 2024 yang lalu, tidak menemukan adanya indikasi tuduhan terkait Dugaan Dana Desa tidak sesuai peruntukannya, dan kami melihat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa Tanah Merah sudah dilaksankan sesuai dengan ketentuan". ujar Ambok Assek saat dikonfirmasi. 

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media online terhadap diduga 1 M Dana Desa Tanah Merah tidak jelas peruntukannya. Dalam pemberitaan tersebut juga menyorot terhadap anggaran kegiatan Ketahanan pangan, BLT DD dan tidak tebukanya pemerintah Desa dalam proses perencanan dan pelaksanaan kegiatan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024.






Tulis Komentar