Pelaksanaan DD Tanah Merah Tahun 2024, Sudah Sesuai Prosedur dan Peruntukannya

Pelaksanaan DD Tanah Merah Tahun 2024, Sudah Sesuai Prosedur dan Peruntukannya

KILASRIAU.com - Plt Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, Muhzi Saputra Dinata SE,  yang juga merupakan Sekdes Desa Tanah Merah mengungkapkan, penggunaan Dana Desa (DD) 2024 susah sesuai prosedur dan peruntukannya. 

"Proses perencanaan sampai pada pelaksanaan sudah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, dimulai dari tahap Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) pada tahun 2024 melalui musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa," jelasnya kepada media ini, Sabtu, 6 Juli 2025. 

Lebih jauh diungkapkannnya, proses dihadiri keterwakilan dari unsur masayarakat desa dari unsur BPD, RT/RW, Posyandu, Maghrib Mengaji, Tahfidz Desa, LPM dan kelompok masyarakat Desa Tanah Merah. 

Ditambahkannya, selesai pada tahap tersebut dilakukan penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) TA 2024 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).jadi jelas bahwa pelaksanaan kegiatan dan perencaan desa sudah sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. 

"Tahapan dan perencanaan yang telah dilaksanakan oleh Desa sudah sesuai ketentuan pada tahap penyusunan RKP Desa sampai dengan pengesahan APBDes dan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan" ujar Muhzi kepada wartawan.