Sekda Inhil Hadiri Rakor Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi

KILASRIAU.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tantawi Jauhari, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi yang digelar di salah satu hotel di Tembilahan, Jumat (4/7).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Wahyu Wibowo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Inhil Dhoan Dwi Anggara, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Rapat ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha jasa konstruksi terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor tersebut.
- Sinergi Pelaksanaan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin PKS dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Gelar Sosialisasi Program MLT dan Aktifasi JMO
- Gelar Kegiatan Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Berikan Bantuan ke Panti Asuhan Al Istiklal
- MUI: Iuran Program Jamsostek Pekerja Rentan Bisa Melalui Zakat, Infak dan Sedekah
- Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Semua pekerjaan memiliki risiko, Bapak/Ibu. Oleh karena itu, kita perlu memberikan perlindungan kepada para pekerja. Ini merupakan bentuk ikhtiar agar mereka merasa aman dan nyaman saat bekerja," ujar Sekda Inhil, Tantawi Jauhari.
Program BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai upaya negara untuk melindungi para pekerja dan keluarganya melalui perlindungan jangka pendek dan jangka panjang yang memberikan kepastian finansial.
"Jika ada karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja, mereka bisa mendapatkan perlindungan, sehingga tidak memunculkan potensi kemiskinan baru. Ketika pencari nafkah tidak bisa produktif, keluarganya tetap memiliki pegangan," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Wahyu Wibowo.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, terdapat program tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tulis Komentar