Sekda Inhil Hadiri Rakor Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi
KILASRIAU.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tantawi Jauhari, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi yang digelar di salah satu hotel di Tembilahan, Jumat (4/7).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Wahyu Wibowo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Inhil Dhoan Dwi Anggara, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Rapat ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha jasa konstruksi terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor tersebut.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kuansing Beri Santunan Rp. 2,7 Miliar bagi Ahli Waris
- MayDay 2026, Buruh Inhil Terima Bantuan Sembako dari BPJS Ketenagakerjaan
- Hadirkan Kesejahteraan dan Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 268 P3K dan THL Polda Riau
- Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
- DPD GM PUJAKESUMA INHIL Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Semua pekerjaan memiliki risiko, Bapak/Ibu. Oleh karena itu, kita perlu memberikan perlindungan kepada para pekerja. Ini merupakan bentuk ikhtiar agar mereka merasa aman dan nyaman saat bekerja," ujar Sekda Inhil, Tantawi Jauhari.
Program BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai upaya negara untuk melindungi para pekerja dan keluarganya melalui perlindungan jangka pendek dan jangka panjang yang memberikan kepastian finansial.
"Jika ada karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja, mereka bisa mendapatkan perlindungan, sehingga tidak memunculkan potensi kemiskinan baru. Ketika pencari nafkah tidak bisa produktif, keluarganya tetap memiliki pegangan," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Wahyu Wibowo.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, terdapat program tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tulis Komentar