Monev & Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Pemda INHU Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa
KILASRIAU.com, BPJSTK RENGAT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah pedesaan.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (12/6) di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Rengga Dwi Bramantika, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Roma Doris, serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.
- BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
- Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta
- Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengevaluasi dan menguatkan pelaksanaan program perlindungan ketenagakerjaan yang menyasar kelompok pekerja informal dan rentan, seperti buruh harian, petani, nelayan, serta perangkat desa dan pekerja sosial di wilayah pedesaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Muhammad Kurniawan, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat pekerja di desa-desa.

“Program ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja yang paling rentan terhadap risiko kerja. Kami mengapresiasi komitmen Pemda INHU yang terus mendukung upaya perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama melalui alokasi dana desa untuk iuran peserta,” ujar Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Rengga Dwi Bramantika, menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.
“Pekerja rentan adalah kelompok yang selama ini luput dari perlindungan formal. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami terus mendorong desa-desa agar memprioritaskan perlindungan sosial dalam kebijakan lokal, baik melalui APBDes maupun pendekatan langsung kepada masyarakat,” ungkap Rengga.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hulu, Roma Doris, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Desa adalah ujung tombak pelaksanaan perlindungan sosial. Kami terus melakukan pembinaan agar kepala desa dan perangkatnya paham bahwa ini bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan warganya,” tutur Roma.
Hasil evaluasi mencatat sejumlah capaian positif, namun juga mengidentifikasi perlunya peningkatan sosialisasi dan pendampingan kepada desa dalam pelaksanaan teknis program. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Pemda INHU sepakat untuk memperkuat sinergi, baik melalui regulasi daerah maupun forum koordinasi lintas sektor.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan jumlah pekerja rentan desa yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mewujudkan desa yang lebih tangguh dan peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerjanya.

Tulis Komentar