BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Lindungi 180 Peserta Rajawali Cup 2025

KILASRIAU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota hadir memberikan perlindungan kepada seluruh peserta turnamen Rajawali Cup 2025. Kompetisi basket yang digelar 9-15 Mei itu digelar untuk memberikan kesempatan bagi pelajar SMA di Pekanbaru dalam unjuk bakat terbaik mereka.
"Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, atlet yang bertanding bisa lebih fokus mengejar prestasi tanpa harus khawatir jika cedera," ujar Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto.
Hendra mengapresiasi panitia penyelenggara yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, demi memberikan keselamatan pada peserta turnamen. Dimana seluruh peserta Rajawali Cup 2025 diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan oleh panitia pelaksana. Lebih kurang ada180 peserta yang mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan Rengat Gelar Harpelnas, Dorong Optimalisasi Layanan Digital JMO
- BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Rengat Sosialisasikan Program BPU kepada Calon Pendeta GPdI Siloam Air Molek
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Program ke Ahli Waris Affan Kurniawan
- Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris BPD Desa Tanjung
"Dari jumlah itu, terdapat 5 pemain cedera pada saat bertanding yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga biaya pengobatan dan perawatan dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," papar Hendra.
Adapun perlindungan yang diberikan kepada peserta, sebut Iman, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui dua program itu, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada atlet.
"Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100," papar Hendra.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Perlindungan yang kami berikan pada peserta Rajawali Cup 2025 ini merupakan bentuk implementasi dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tersebut. Sehingga para atlet atau para pemain basket ini memiliki rasa aman dan nyaman saat bertanding pada turnamen ini," kata Hendra.(yan)
Tulis Komentar