WASPADA! Situs Palsu ecd-indonesia.com Diduga Digunakan untuk Penipuan dan Pencurian Data
KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau masyarakat, khususnya para pelancong dari luar negeri yang akan memasuki wilayah Indonesia, untuk mewaspadai situs palsu dengan alamat ecd-indonesia.com yang mengatasnamakan sistem Electronic Customs Declaration (ECD) Indonesia.
Situs tersebut bukan situs resmi milik Pemerintah Indonesia, dan diduga kuat digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi. Salah satu modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menampilkan barcode palsu di akhir pengisian formulir, yang kemudian diarahkan ke berbagai aplikasi pembayaran. Hal ini sangat jelas merupakan tindakan penipuan.
Menurut informasi yang kami peroleh di lapangan, telah ditemukan sejumlah pelancong yang datang ke Indonesia dan menunjukkan barcode dari situs palsu tersebut. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa situs tersebut telah menimbulkan kerugian dan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya para pelancong.
- Kapolres Inhil Pimpin Apel Pengamanan Pawai Malam Takbir Idul Fitri 1447 H Libatkan 258 Personel Gabungan
- Kapolres Indragiri Hilir Bersama Pejabat Utama Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Idul Fitri 1447 H 2026
- Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
- Mudik Tenang Tanpa Cemas, Polsek Tempuling Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga
- Bupati Inhil Tegaskan Penataan SDM Pasca Restrukturisasi OPD Masih Berproses, ASN Diminta Tetap Tenang
Sebagai informasi, Electronic Customs Declaration (ECD) yang resmi dan sah disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia hanya dapat diakses melalui alamat: ecd.beacukai.go.id.
Formulir ECD resmi tersebut tidak dipungut biaya dalam proses pengisiannya. Hasil pengisian formulir ECD akan menghasilkan barcode resmi yang nantinya digunakan oleh petugas Bea Cukai saat pelancong tiba di Indonesia.
Sesuai ketentuan, pelancong yang membawa barang pribadi dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor sebesar USD 500 per orang. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka pelancong akan dikenakan bea masuk dan pajak impor setelah dilakukan pemeriksaan di Bandara Kedatangan, bukan diminta melakukan pembayaran di muka seperti yang diarahkan oleh situs palsu tersebut.
Perlu diketahui bahwa situs palsu ecd-indonesia.com muncul di urutan atas hasil pencarian Google karena menggunakan layanan iklan bersponsor.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengakses atau mengisi data pada situs yang tidak resmi," tambahnya.
"Kami telah mengeskalasi temuan ini kepada pihak berwenang untuk segera dilakukan tindakan pemblokiran terhadap situs palsu tersebut," ujarnya.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan situs tersebut sebagai penipuan kepada Google dan otoritas siber terkait.
Mari bersama-sama menjaga keamanan data dan mencegah tindak penipuan digital.


Tulis Komentar