Lewat JMO, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta
KILASRIAU.com - Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyebutkan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja," ujar Hendrayanto.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kuansing Beri Santunan Rp. 2,7 Miliar bagi Ahli Waris
- MayDay 2026, Buruh Inhil Terima Bantuan Sembako dari BPJS Ketenagakerjaan
- Hadirkan Kesejahteraan dan Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 268 P3K dan THL Polda Riau
- Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
- DPD GM PUJAKESUMA INHIL Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kini, lanjut Hendrayanto, klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
"Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutur Hendrayanto.

Tulis Komentar