Pemkab Inhil Konsultasikan Penataan Kelembagaan ke Setda Provinsi Riau
KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berbenah dalam menata kelembagaan demi meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melakukan konsultasi ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa (6/5/2025).
Rombongan Pemkab Inhil dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum Setda Inhil. Turut hadir dalam rombongan, Panitia Khusus (PANSUS) II DPRD Inhil yang diketuai oleh Wakil Ketua DPRD, H. AM. Junaidi, S.Sos., M.Si, beserta sejumlah anggota.
- Kapolres Inhil Pimpin Apel Pengamanan Pawai Malam Takbir Idul Fitri 1447 H Libatkan 258 Personel Gabungan
- Kapolres Indragiri Hilir Bersama Pejabat Utama Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Idul Fitri 1447 H 2026
- Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
- Mudik Tenang Tanpa Cemas, Polsek Tempuling Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga
- Bupati Inhil Tegaskan Penataan SDM Pasca Restrukturisasi OPD Masih Berproses, ASN Diminta Tetap Tenang
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Riau, Dr. Kemal, M.Si, bersama jajaran pejabat fungsional, termasuk Kepala Bagian Kelembagaan dan Analis Jabatan.
Pertemuan membahas rencana perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Selain itu, turut dibahas pula usulan penggabungan beberapa perangkat daerah sebagai bagian dari upaya penataan struktur birokrasi yang lebih efisien.
Sekda Inhil menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dengan kebutuhan pelayanan dan dinamika pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa struktur perangkat daerah yang ada mampu menjawab tantangan zaman dan tetap efisien dalam penggunaan sumber daya. Konsultasi ini penting agar proses yang kami tempuh tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Sekda Inhil.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, Dr. Kemal, M.Si, menegaskan pentingnya penataan kelembagaan yang mengacu pada prinsip perumpunan tugas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Penggabungan perangkat daerah harus didasarkan pada kesamaan rumpun urusan, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan justru memperkuat koordinasi antar bidang,” tegasnya.
Konsultasi ini diharapkan menjadi pijakan awal yang solid dalam penyusunan kebijakan kelembagaan Pemkab Inhil ke depan, agar lebih responsif, adaptif, dan selaras dengan regulasi nasional.


Tulis Komentar