BPJS Ketenagakerjaan sasar kepesertaan 30 juta pekerja rentan
KILASRIAU.com, Jakarta (BPJSTK Rengat) - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pihaknya akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro ditemui di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mendorong perluasan cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
"Tapi, intinya sudah berjalan sebenarnya, jadi tidak ada istilah Jamsos baru, tidak ada. Hanya program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang akan diperuntukkan bagi kelompok pekerja rentan tadi," ujarnya.
- BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
- Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta
- Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
Dia mengatakan bahwa upaya perluasan kepesertaan untuk pekerja/buruh yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem itu akan menggunakan satu data berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Itu kurang lebih kalau persentilnya 40 persen, 40 persen sekitar 30-an juta. 30-an juta yang akan menjadi target perlindungan pekerja rentan," tambahnya.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyasar para pekerja yang membutuhkan perlindungan sejumlah programnya, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Harapannya, tutur Pramudya, dengan adanya Inpres No. 8 tahun 2025 itu akan memperkuat program yang sudah berjalan baik bersama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dia mengatakan pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun peta jalan terkait peningkatan kepesertaan pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Sebelumnya, dalam Inpres No.8 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan ditugaskan untuk mendorong perluasan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dari masyarakat yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem. Program jaminan sosial ketenagakerjaan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Muhammad Kurniawan menambahkan akan siap melaksanakan Inpres No.8 Tahun 2025, terlebih sejalan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
“Dengan adanya Inpres No.8 Tahun 2025, kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan daerah, baik pemerintah daerah dan pemberi kerja guna melaksanakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim yang terdapat di wilayah Sulawesi Tenggara dengan cara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.” Pungkasnya.

Tulis Komentar