Polres Inhil Terus Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk
KILASRIAU.com - Dalam beberapa bulan belakangan ini Satres Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus menampakkan taringnya dalam menangani kasus pidan narkotika
Terbaru, dua pengedar sabu kembali berhasi dibekuk, pada Kamis (20/3/2025), di Lr. Balam Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Dua pelaku tersebut inisial S (26) dan RS (44). Para pelaku diamankan bersama barang bukti seberat 0,50 gram sabu.
- DKUPP Inhil Digeledah 9 Jaksa Dikawal TNI, Dua Laptop, Dua HP dan Dokumen Disita, Publik Menunggu Penjelasan Kejaksaan
- Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
- Konflik Lahan Muara Langsat Berdarah-Darah: Siti Aisyah Sorot Keadilan yang Belum Tuntas
- Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar
- Sikat Jaringan Narkoba! Polres Inhil Ungkap Dua Kasus dengan Barang Bukti Sekitar 5 Kg Sabu
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SE.
"Di rumah SE ini ada dua pria S dan RS dicurigai, anggota lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku inisial A.
"Inisial A ini masih kami selidiki. Dan para pelaku serta barang bukti sudah kami tahan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Gerry.
Para pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tulis Komentar