Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
KILASRIAU.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Enok berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Selasa 18 Maret 2025.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/3) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah seorang pria bernama Indra Gunawan alias Leo Bin Ambok Oddang. Selain Leo, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni Indra, Ajid, dan Misbah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu set bong alat hisap sabu, satu paket sabu sisa pakai yang dibungkus plastik putih bening, serta tiga unit handphone. Ketiga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
- Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika dalam 4 Bulan, 79 Tersangka Diamankan
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan

Tulis Komentar