Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
KILASRIAU.com - Anggota Polsek Enok kabupaten Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Mawar, Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Selasa 18 Maret 2025 kemarin.
Penangkapan pria berinisial LO itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Enok pada 17 Maret 2025. Dipimpin langsung Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H,M.H pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di dusun mawar pada pukul 21.30 wib.
Dari hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah di temukan sejumah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak sabun lulur merk HERBORIST warna merah muda yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
"Dan terhadap barang bukti di atas di akui oleh pelaku adalah barang miliknya. Selanjutnya terhadap pelaku, beserta barang bukti yang ditemukan oleh polisi, di amankan dan dibawa ke Polsek Enok guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H,M.H.

Tulis Komentar