Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan
KILASRIAU.com – Bea Cukai Tembilahan menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21), hari Rabu, 4 Maret 2025.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025.
Pada hari kejadian, Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil menghentikan sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial J. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka serta menyita 37 karton atau 396.430 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Selain itu, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang juga turut disita. Perkiraan nilai barang mencapai Rp606.554.550 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306.450.380.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa rampungnya penyidikan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Bea Cukai Tembilahan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Pengadilan Negeri Tembilahan, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan.
"Saya menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk menegakkan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal," tegasnya. **

Tulis Komentar