Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman Ilegal 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Riau
KILASRIAU.com – Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sungai Indragiri, Riau.
Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal penumpang yang berlayar dari Kuala Tungkal menuju Batam.
- Komisaris PT Tsalsa Yada Agrindo Diduga Beri Keterangan Palsu, Direktur Laporkan Balik ke Polda Riau
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu karung berisi sisik trenggiling yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial MS (24) tanpa dokumen perizinan.
Setiawan Rosyidi Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan mengatakan bahwa berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
"Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia serta menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi," ujarnya.


Tulis Komentar