Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman Ilegal 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Riau
KILASRIAU.com – Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sungai Indragiri, Riau.
Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal penumpang yang berlayar dari Kuala Tungkal menuju Batam.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu karung berisi sisik trenggiling yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial MS (24) tanpa dokumen perizinan.
Setiawan Rosyidi Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan mengatakan bahwa berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
"Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia serta menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi," ujarnya.

Tulis Komentar