Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman Ilegal 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Riau
KILASRIAU.com – Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sungai Indragiri, Riau.
Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal penumpang yang berlayar dari Kuala Tungkal menuju Batam.
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
- Sebabkan Kebakaran 200 Hektar, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Polres Inhu dan Polhut TNBT
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu karung berisi sisik trenggiling yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial MS (24) tanpa dokumen perizinan.
Setiawan Rosyidi Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan mengatakan bahwa berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
"Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia serta menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi," ujarnya.

Tulis Komentar