Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman Ilegal 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Riau
KILASRIAU.com – Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sungai Indragiri, Riau.
Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal penumpang yang berlayar dari Kuala Tungkal menuju Batam.
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
- Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika dalam 4 Bulan, 79 Tersangka Diamankan
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu karung berisi sisik trenggiling yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial MS (24) tanpa dokumen perizinan.
Setiawan Rosyidi Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan mengatakan bahwa berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
"Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia serta menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi," ujarnya.

Tulis Komentar