Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman Ilegal 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Riau
KILASRIAU.com – Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sungai Indragiri, Riau.
Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal penumpang yang berlayar dari Kuala Tungkal menuju Batam.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu karung berisi sisik trenggiling yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial MS (24) tanpa dokumen perizinan.
Setiawan Rosyidi Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan mengatakan bahwa berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
"Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia serta menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi," ujarnya.

Tulis Komentar