BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim 61 Miliar 

KILASRIAU.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir pada Jumat (10/01/2025) menyerahkan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum M. Ihsan, Direktur PT Indo Vizka Nusantara, yang meninggal dunia akibat sakit. Klaim tersebut diterima langsung oleh istrinya, Eisnony Hilinra ZS.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja atau kematian.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Jaminan Pensiun (JP)

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

5. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran untuk program JKK dan JKM hanya sebesar Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600 per tahun. Dengan biaya yang terjangkau, peserta dapat menikmati manfaat luar biasa, termasuk santunan hingga Rp42 juta untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp48 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang Strata Satu (S1).

Capaian BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Hingga Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir telah melindungi 66.462 tenaga kerja, terdiri dari: 46.567 peserta penerima upah (PU), 16.072 peserta bukan penerima upah (BPU), 3.822 tenaga kerja jasa konstruksi

Muhammad Ridwan juga menyampaikan bahwa selama tahun 2024, total pembayaran klaim mencapai Rp61.048.844.240 dari 3.860 kasus. Rinciannya meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (266 kasus): Rp2.152.527.670

Jaminan Kematian (103 kasus): Rp4.326.000.000

Jaminan Hari Tua (3.110 kasus): Rp52.755.527.760

Jaminan Pensiun (198 kasus): Rp1.277.716.190

Beasiswa Pendidikan (68 kasus): Rp353.000.000

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (115 kasus): Rp184.072.620

Muhammad Ridwan mengimbau para pekerja yang belum terdaftar agar segera mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat maksimal. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang.

BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

 






Tulis Komentar