Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani Siap Disidangkan
KILASRIAU.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah melimpahkan berkas perkara vlog "idiot" yang melibatkan musisi Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan demikian, kasus tersebut siap disidangkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, berkas perkara dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
- Upacara Bendera 17-an, Danlanud RSA Sampaikan Pesan Penting Kasau
- Catat Kinerja Positif, PLTU Tembilahan Terangi 87 Juta Rumah di Tahun 2023
- Prajurit Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Lomba Natuna Geopark Marathon 2024
- Lolos ke Penilaian WBBM, Imigrasi Tembilahan Ikut Penguatan ZI oleh Mempan- RB dan Ombudsma
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
"Kita tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya," kata Sunarta, Sabtu (26/1/2019).
Ia mengatakan, Dhani sudah berjanji untuk kooperatif dalam agenda sidang mendatang.
"Nanti penyidik tinggal berkomunikasi kapan agenda sidang, dan Ahmad Dhani bersedia datang," katanya.
Kamis (17/1/2019) lalu, Ahmad Dhani dan barang bukti kasus vlog "idiot" dilimpahkan penyidik Ditresrimsus Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani tidak ditahan karena hukuman kasus yang menimpanya di bawah 5 tahun.
Dalam kasus ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara.
Pentolan Band Dewa 19 itu dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada 28 Januari 2019.
Tulis Komentar