Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani Siap Disidangkan
KILASRIAU.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah melimpahkan berkas perkara vlog "idiot" yang melibatkan musisi Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan demikian, kasus tersebut siap disidangkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, berkas perkara dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
- Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
"Kita tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya," kata Sunarta, Sabtu (26/1/2019).
Ia mengatakan, Dhani sudah berjanji untuk kooperatif dalam agenda sidang mendatang.
"Nanti penyidik tinggal berkomunikasi kapan agenda sidang, dan Ahmad Dhani bersedia datang," katanya.
Kamis (17/1/2019) lalu, Ahmad Dhani dan barang bukti kasus vlog "idiot" dilimpahkan penyidik Ditresrimsus Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani tidak ditahan karena hukuman kasus yang menimpanya di bawah 5 tahun.
Dalam kasus ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara.
Pentolan Band Dewa 19 itu dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada 28 Januari 2019.


Tulis Komentar