PN Tembilahan Putus Gugatan Abd. Samad, Pemkab Inhil Tegaskan Soal Kompetensi Absolut
KILASRIAU.com – Gugatan perdata yang diajukan Abd. Samad terhadap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terkait kepemilikan tanah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2024/PN.Tbh diputus melalui Putusan Sela oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 10 Desember 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Amar putusan tersebut memuat beberapa poin penting:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak berwenang mengadili perkara ini.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.319.600,00 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah).
Menanggapi putusan ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Indragiri Hilir, Eko Heri Purwanto, menyampaikan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi putusan ini karena hakim telah mempertimbangkan aspek kompetensi absolut dengan cermat. Pemkab Inhil akan terus mengikuti proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Putusan ini memberikan waktu kepada Abd. Samad untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dalam batas waktu yang telah ditentukan, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eko juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dengan bijak dan menghormati mekanisme hukum yang ada,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah daerah. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh langkah yang diambil oleh penggugat.

Tulis Komentar