KILASRIAU.com – Gugatan perdata yang diajukan Abd. Samad terhadap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terkait kepemilikan tanah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2024/PN.Tbh diputus melalui Putusan Sela oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 10 Desember 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Amar putusan tersebut memuat beberapa poin penting:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II.
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak berwenang mengadili perkara ini.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.319.600,00 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah).