BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan KI Riau Award 2024
KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri berhasil meraih penghargaan untuk nominasi Instansi Vertikal di Provinsi Riau pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, KI Riau Award tahun 2024 yang diselenggarakan di Grand Central Ballroom pada Selasa 12 November 2024.
KI Award merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang diberikan kepada badan publik yang telah menyelenggarakan layanan Keterbukaan informasi publik kepada masyarakat secara transparan dan terbuka.
Kepala Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan, ia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kinerja seluruh pihak, khususnya peran aktif karyawan dan manajemen yang patut untuk dibanggakan dan disyukuri bersama.
- BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
- Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta
- Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
“Penghargaan itu selain sebagai sebuah prestasi juga dapat memperlihatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya untuk memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik”, ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta regulasi yang mengatur terkait Pedoman Pengendalian Informasi di Lingkungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Publik untuk memberikan akses seluas-luasnya dan informasi publik kepada masyarakat secara transparan dan terbuka.
“PPID BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan informasi publik yang mencakup pelayanan, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pengamanan informasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”, ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai bentuk inovasi dalam layanan informasi publik melalui digitalisasi. Langkah ini diambil guna mewujudkan layanan informasi yang responsif, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan serta mengajukan permohonan informasi dari mana saja, kapan saja, dan sesuai dengan wilayah yang relevan termasuk dengan membangun situs web PPID yang kemudian disebut sebagai E-PPID.
“Kami terus berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi yang inklusif, serta terus berinovasi dalam sistem permohonan informasi., salah satunya dengan berhasil mengintegrasikan situs web E-PPID dengan situs utama Badan. Melalui situs web ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik kapan saja dan di mana saja.

Tulis Komentar