Kelapa Boleh Diekspor, Edy Sindrang: Harus Disosialisasikan Hingga ke Pelosok Daerah
KILASRIAU.com - Hiruk pikuknya harga kelapa di Bumi Hamparan Kelapa Dunia membuat petani menjerit, dibalik murahnya harga tersebut Edy Heriyanto Sindrang berharap dengan adanya daya upaya ekspor ke luar bisa meningkatkan harga.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan aturan ekspor telah ditetapkan dalam peraturan menteri nomor 44/M-DAG/PER/7/2012. Edy menambahkan, surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah agar disosialisasikan ke lapisan masyarakat.
"Alhamdulillah ternyata sejak tahun 2012 berdasarkan Permen Nomor 44/M - DAG/PER/7/2012 kelapa dan produk turunannya tidak dilarang untuk diekspor. Surat ditujukan kepada kepala daerah penghasil kelapa agar disosialisasikan kepada masyarakat," ucap Edi Sindrang, Kamis, (24/01/2019).
- Kobaran Api Bikin Warga Panik, 8 Rumah di Pulau Kijang Terbakar
- Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja Hingga Investasi
- Bupati Inhil Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD
- DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
- Komisi III DPRD Riau Tetap Yakin, Ada Saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos: Tunggu Pembuktian di Akte Yayasan dan PT Gading Cempaka Utama
Edy berharap dengan adanya keputusan tersebut, agar masyarakat mengetahui dan mempelajari agar nasib petani bisa terbantu dengan adanya persaingan harga dari luar negeri.
"Kalau ada harga yang lebih besar dari luar saya yakin harga di dalam akan tergenjot karena ada persaingan harga," ulas Edy.
Dengen demikian, lanjut Edy, mulai dari sekarang masyarakat harus saling menyampaikan informasi ini ke masyarakat luas agar tidak ada lagi keraguan untuk ekpos ke luar negeri. "Dengan adanya informasi, kita semua bisa saling membantu dan menolong petani," imbuhnya. (Kilas 89)

Tulis Komentar