Kelapa Boleh Diekspor, Edy Sindrang: Harus Disosialisasikan Hingga ke Pelosok Daerah
KILASRIAU.com - Hiruk pikuknya harga kelapa di Bumi Hamparan Kelapa Dunia membuat petani menjerit, dibalik murahnya harga tersebut Edy Heriyanto Sindrang berharap dengan adanya daya upaya ekspor ke luar bisa meningkatkan harga.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan aturan ekspor telah ditetapkan dalam peraturan menteri nomor 44/M-DAG/PER/7/2012. Edy menambahkan, surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah agar disosialisasikan ke lapisan masyarakat.
"Alhamdulillah ternyata sejak tahun 2012 berdasarkan Permen Nomor 44/M - DAG/PER/7/2012 kelapa dan produk turunannya tidak dilarang untuk diekspor. Surat ditujukan kepada kepala daerah penghasil kelapa agar disosialisasikan kepada masyarakat," ucap Edi Sindrang, Kamis, (24/01/2019).
- Sorotan Konflik Papua: DPR Minta Pemerintah Ungkap Tuntas Kasus Tewasnya Warga Sipil
- Wakil Ketua II DPRD Inhil Hadiri Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Kelas IB
- Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
- Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Vidcon Launching Titik KDKMP di Wilayah Kodim 0314/Inhil
- DPD APPSI Inhil Bersama Ratusan Pedagang Datangi DPRD, Tolak Relokasi Pasar Tanpa Kejelasan
Edy berharap dengan adanya keputusan tersebut, agar masyarakat mengetahui dan mempelajari agar nasib petani bisa terbantu dengan adanya persaingan harga dari luar negeri.
"Kalau ada harga yang lebih besar dari luar saya yakin harga di dalam akan tergenjot karena ada persaingan harga," ulas Edy.
Dengen demikian, lanjut Edy, mulai dari sekarang masyarakat harus saling menyampaikan informasi ini ke masyarakat luas agar tidak ada lagi keraguan untuk ekpos ke luar negeri. "Dengan adanya informasi, kita semua bisa saling membantu dan menolong petani," imbuhnya. (Kilas 89)

Tulis Komentar