Tindak Perusahaan Menunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Serahkan SKK ke Kejari Karimun
KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang lakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan bagi perusahaan yang menunggak iuran.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Budi Pramono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Karimun Dicky Aditya dan Petugas Pemeriksa BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Pesta Badia Raja Siahaan di RM Sederhana Karimun Tanjung Balai, Senin (15/07/2024).
Kepala BPJamsostek Batam Sekupang, Budi Pramono mengatakan, kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja khususnya di Kabupaten Karimun terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Petani dan Pekerja Rentan Tak Boleh Dibiarkan Sendiri, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Lewat DBH Sawit 2026
- Pekan MLT 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Gelar Sosialisasi dan Edukasi ke Perusahaan
- Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi dengan Polda Kepri
- Tak Hanya Aparatur Desa, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan hingga ke Masyarakat Miskin Desa di INHU
- Punya Rumah Lewat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Inhu Diajak Kenali Kesempatan Memiliki Hunian
Selain itu, penyerahan SKK ini merupakan bentuk kontribusi dari sinergi BPJamsostek dengan Kejaksaan dalam menyelamatkan hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya melalui penyerahan SKK, pemberi kerja atau badan usaha semakin patuh dalam pembayaran iuran kepesertaan BPJamsostek dan taat mendaftarkan tenaga kerjanya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
"Sehingga pekerja merasa aman dalam bekerja tanpa perlu mengkhawatirkan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” pungkas Budi.

Tulis Komentar