Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Musnahkan BB dan Barang Rampasan Telah Inkracht oleh Pengadilan
KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa 20 Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, S.H.,M.H dan dihadiri serta disaksikan langsung oleh
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Jonta Ginting, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir, Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S.I.K, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kab. Inhil, Devi Natalia, SKM,.MH, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Terpantau, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, SH, MH Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada Periode April s/d Juli 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, Narkotika Jenis Shabu-shabu: 39,89 Gram, 35 Handphone Android berbagai merk, 6 unit timbangan, 4 buah gunting, Bong, Parang dan barang bukti lainnya.

Tulis Komentar