UU Desa Disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Siap Bersinergi dengan Pemda
KILASRIAU.com - Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOATEK) Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengatakan, setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda)
“BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas," terang Iman, Selasa (30/7/2024).
Iman menjelaskan, Presiden RI, Ir Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam UU Desa yakni pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- CSR PT Inecda Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Petani KWT Titian Resak Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Tembus Rp801 Miliar Sepanjang Tahun 2025
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau & Kepri Tembus Rp4,2 Triliun
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan 40 Rumah Sakit dan Faskes di Riau
- Tim Sepak Bola Indragiri Muda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada Festival KSS VII Pemuda Pancasila
Terkait hal itu, lanjut Iman, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pemerintahan desa. Selain itu juga perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang di dalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.
“Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin, dan tidak mampu,” ucap Iman.

Tulis Komentar