BC Dumai Amankan Dua Kapal Kayu Berisikan Barang Impor Ilegal

KILASRIAU.com – Tim Patrol Laut BC 20005 Kantor Pangsarops Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal kayu pengangkut barang makanan dan minuman impor dari Malaysia tanpa mengantongi dokumen.

Lokasi penindakan KLM Surya Indah II di Perairan Tanjung Siapiapi, Tanjungbalai, Selasa (08/01/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan penindakan pada pekan selanjutnya, Ahad (13/1/2019) kembali diamankan KM Kusuma Ayu II membawa barang makanan.

KLM Surya Indah II selain makanan dan minuman, turut diamankan pelaku SW (45) yang merupakan warga Tanjungbalai.

Kepala Bea Cukai Dumai melalui Kasubsi Pusat Layanan Informasi (PLI) Khairil Anwar, Selasa (15/1/2019) menjelaskan barang yang dibawa pada kapal tersebut diantaranya sekitar 900 karton terdiri dari milo, susu bubuk dutch lady, sosis, somboy, pasta gigi merek Darlie, kopi sachet, dan barang campuran lainnya. 

Khairul Anwar mengatakan, kapal ini berasal dari Port Klang (Malaysia)-Teluk Nibung (Tanjung Balai, Asahan). Penangkapan 08 Januari 2019 sekitar pukul 06.00 waktu Malaysia. KLM Surya Indah II GT.98 bertolak dari pelabuhan Asa Niaga Port Klang, Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara.

Dalam pelayaran dari Port Klang, Malaysia menuju Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara pada koordinat 030-02-54“U/ 100-11‘-18”T, KLM Surya Indah II GT. 98 bertemu dengan tim Patroli BC –20005.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang tanpa dilengkapi manifest untuk proses lebih lanjut dibawa menuju Dumai, tiba di pelabuhan Pokala Pelindo Dumai.

Untuk tersangka ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan tersangka SW pasal yang dilanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan).

Untuk KM Kusuma Ayu 2 masih dalam tahap penyidikan dan mengamankan lima kru kapal. Sedangkan kedua barang bukti kapal berada di pelabuhan Pokala Jalan Datuk Laksamana, Dumai.






Tulis Komentar