BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Salurkan Jaminan Kematian Untuk Ahlil Waris Seorang Petani Desa Kuala Cenaku
KILASRIAU.com, Rengat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Rengat kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli waris dari almarhum Ibrahim, petani desa kuala cenaku Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Rengat.
Santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000 diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Krismes Panggabean, didampingi bidang kepesertaannya lainnya kepada saudari Permaisuri yang merupakan ahli waris almarhum di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat. Selasa (4/6/2024).
Dikonfirmasi, Krismes membenarkan bahwa santunan JKM untuk almarhum Ibrahim diterima secara simbolis oleh ahli waris almarhum sebesar Rp. 42.000.000. “Santunannya kita serahkan hari ini secara simbolis langsung di Ruang Layanan kantor BPJS ketenagakerjaan Rengat yang disaksikan oleh tamu tamu layanan kami,” ucap Krismes.
- CSR PT Inecda Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Petani KWT Titian Resak Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Tembus Rp801 Miliar Sepanjang Tahun 2025
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau & Kepri Tembus Rp4,2 Triliun
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan 40 Rumah Sakit dan Faskes di Riau
- Tim Sepak Bola Indragiri Muda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada Festival KSS VII Pemuda Pancasila
Setelah penyerahan simbolis santunan tersebut di tempat teroisah Rulli Jaya Santika Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat mengucapkan, “turut berbela sungkawa atas meninggalnya Ibrahim seorang petani desa kuala cenaku . Ia berharap kesadaran seperti ini yang terus dibangun dan agar semua warga dan masyarakat INHU dapat mengetahui manfaat dari program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan”.
Dirinya menjelaskan, pada BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah program, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua serta jaminan kehilangan pekerjaan. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftar langsung di kantor Cabang Rengat, melalui Agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan, Agen BRILINK, Agen BNI46, Kantor POS atau melalui kanal eletronik aplikasi JMO di Playstore.
Selaku Ahliwaris Ibrahim menjelaskan, almarhum Ibrahim diketahui meninggal dunia karena sakit. Alm. terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program Bukan Penerima Upah (BPU) sejak setahun terakhir dan meninggal pada 24 April 2024. kita melihat dan merasakan langsung manfaat dari Santunan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Tulis Komentar