Anggota DPRD Kabupaten Inhil Terpilih Ikut Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Bimbingan Teknis E-Filling LHKPN
KILASRIAU.com - Anggota DPRD Kabupaten Inhil terpilih mengikuti sosialisasi pencegahan gratifikasi dan bimbingan teknis E-Filling Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung DPRD Inhil, jalan Suberantas Tembilahan (4/6/24).
Tujuan dari penyelenggara teknis laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara berbasis elektronik (e-LHKPN) ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi di lingkungan Legislatif Kota kabupaten Inhil. Penyelenggara ini sesuai dengan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan terkait LHKPN.
"Pada dasarnya kami dari Sekwan DPRD dan Pemkab Inhil memberikan sosialisasi ini untuk para anggota DPRD Kabupaten Inhil yang terpilih sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi, dan nepotisme (KKN)," kata Fitra Wardana Inspektorat daerah usai menjelaskan terkait LHKPN.
- Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja Hingga Investasi
- Bupati Inhil Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD
- DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
- Komisi III DPRD Riau Tetap Yakin, Ada Saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos: Tunggu Pembuktian di Akte Yayasan dan PT Gading Cempaka Utama
- Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15, Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka
Lebih lanjut, Fitra sapaan akrabnya menuturkan bahwa penyampaian laporan secara online ini akan lebih efisien dan tidak memakan waktu lama mengingat saat inikan KPK telah memberikan pemberitahuan bahwa satu hari sebelum pelantikan semua dokumen LHKPN sudah selesai.
Artinya, Fitra menambahkan, pelaporan LHKPN wajib bagi penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD. Terlebih, bagi anggota DPRD yang mencalonkan kembali dan kembali terpilih, harus mengumpulkan LHKPN.
"Dengan sosialisasi Pengisian e-LHKPN sudah dilakukan dengan aplikasi, tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak. Namun, harus segera di laksanakan karnai waktunya mepet maka dengan kesepakatan bersama tadi seluruh anggota harus segera melaporkan LHKPN nya karena KPK sudah memberikan batas waktunya yaitu satu hari sebelum pelantikan semuanya sudah selesai," tuturnya.
Fitra menjelaskan bahwa karna ini merupakan salah satu syarat sebelum pelantikan jadi diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Inhil yang terpilih bisa kofratif.
"Jadi, dengan tenggang waktu tersebut diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Inhil yang terpilih dapat segera mengumpulkan segala dokumennya. Baik itu tanah dan bangunan, kendaraan serta utang piutang wajib untuk dilaporkan," tegasnya. **

Tulis Komentar