KILASRIAU.com - Anggota DPRD Kabupaten Inhil terpilih mengikuti sosialisasi pencegahan gratifikasi dan bimbingan teknis E-Filling Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung DPRD Inhil, jalan Suberantas Tembilahan (4/6/24).
Tujuan dari penyelenggara teknis laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara berbasis elektronik (e-LHKPN) ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi di lingkungan Legislatif Kota kabupaten Inhil. Penyelenggara ini sesuai dengan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan terkait LHKPN.
"Pada dasarnya kami dari Sekwan DPRD dan Pemkab Inhil memberikan sosialisasi ini untuk para anggota DPRD Kabupaten Inhil yang terpilih sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Pasalnya, demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi, dan nepotisme (KKN)," kata Fitra Wardana Inspektorat daerah usai menjelaskan terkait LHKPN.
Lebih lanjut, Fitra sapaan akrabnya menuturkan bahwa penyampaian laporan secara online ini akan lebih efisien dan tidak memakan waktu lama mengingat saat inikan KPK telah memberikan pemberitahuan bahwa satu hari sebelum pelantikan semua dokumen LHKPN sudah selesai.
Artinya, Fitra menambahkan, pelaporan LHKPN wajib bagi penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD. Terlebih, bagi anggota DPRD yang mencalonkan kembali dan kembali terpilih, harus mengumpulkan LHKPN.