BPJamsostek Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Karimun
KILASRIAU.com - BPJAMSOSTEK Batam Sekupang bersama Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman terkait kerjasama dalam hubungan antar lembaga serta bantuan hukum terkait penegakkan kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Budi Pramono dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi, di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (08/05/2024)
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Batam Sekupang Budi Pramono menuturkan, Kerja sama itu, merupakan Konsep hubungan antar lembaga antara Kejari Karimun dan BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, terutama di Kabupaten Karimun.
- CSR PT Inecda Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Petani KWT Titian Resak Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Tembus Rp801 Miliar Sepanjang Tahun 2025
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau & Kepri Tembus Rp4,2 Triliun
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan 40 Rumah Sakit dan Faskes di Riau
- Tim Sepak Bola Indragiri Muda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada Festival KSS VII Pemuda Pancasila
“Penandatangan Nota Kesepahaman ini, Untuk mempercepat proses perluasan kepesertaan di Kabupaten Karimun, karena hingga saat ini kondisi masih rendahnya coverage kepesertaan,”tutur Budi.
Budi menambahkan, bahwa kerjasama ini juga merupakan wujud implementasi inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, jadi semua pihak yang terlibat dapat mengambil langkah sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam upaya mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya berharap melalui penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Karimun ini, bisa meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja terlindung dari berbagai resiko kerja.
“Semoga ini bisa meningkatkan Kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial,”harapnya.

Tulis Komentar