Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Laksanakan Sosialisasi Keimigrasian tentang Elektronik Paspor dan Peraturan Penerbitan Paspor RI
KILASRIAU.com - Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian tentang Elektronik Paspor dan Peraturan Penerbitan Paspor RI di Hotel Elite, jalan H. Arsyad Ahmad Tembilahan Kota, Selasa 21 Mei 2024.
Dimana paspor Elektronik merupakan Paspor diterbitkan dengan penggunaan Chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, berbeda dengan Paspor Biasa yang tidak menggunakan chip. Baik Paspor Biasa maupun Paspor Elektronik, keduanya merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan berlaku.
Kemudian paspor Elektronik sendiri memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Paspor Biasa, yaitu:
- Pemkab Inhil Ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi Virtual
- BKMT Natuna Menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Ekonomi untuk Perempuan
- Tenaga Honorer Pemkab Natuna Ikut CAT PPPK Tahun 2024
- Peringati HUT Ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Tandai Satu Dekade Transformasi Lewat Berbagai Capaian Positif
- Pentingnya Tertib Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Inhil Laksanakan Sosialisasi ke Masyarakat
1. Keamanan Data Tingkat Tinggi. E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
2. Proses Imigrasi yang Lebih Cepat. Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate.
3. Penerimaan Luas di Negara Lain. Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.
4. Visa Waiver. Dengan menggunakan Elektronik Paspor kita juga diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Pelayanan Keimigrasian Paspor Elektronik nantinya akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 650.000, - (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap satu blanko Paspor Elektronik.
“Hari ini Paspor Elektronik sudah kita buka layanannya. Untuk itu kita melakukan sosialisasi dan pengenalan tentang paspor elektronik ini kepada masyarakat” ujar Awaluddin Hidayat selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah mengupayakan fasilitas layanan paspor elektronik ini terdapat di seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, dan Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, mengingat jenis Paspor Elektronik merupakan standar internasional sehingga dapat diterima luas di banyak negara. Hal ini tentunya akan berujung pada kelancaran, kemudahan permohonan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Pemohon paspor nantinya akan dapat memilih opsi jenis paspor “Paspor Elektronik” pada Aplikasi M-Paspor yang sudah tersedia di Play Store. Mengingat juga bahwa Kantor Imigrasi Tembilahan memiliki wilayah kerja meliputi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi. Artinya, dengan teknologi yang ada saat ini tentunya lebih mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor Elektronik," tuturnya.
Untuk informasi tambahan bahwa dalam pelayanan pembuatan paspor Elektronik ini mempunyai kauta 30 paspor dan paspor bisa 20 paspor setiap harinya.
Tulis Komentar